25 Syarat & Cara Menghapus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Online

Cara Menghapus NPWP – Bagi kalian yang mungkin memiliki keinginan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), saat ini bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor KPP setempat. Permohonan penghapusan NPWP ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat.

Dimana dijelaskan bahwa penghapusan NPWP bisa dilakukan apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Lebih lanjutnya, menghapus NPWP ini dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak itu sendiri atau sesuai jabatan.

[toc]

Seperti kita ketahui bahwa NPWP merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk BAYAR PAJAK/NPWP di setiap tahunnya. Cara menghapus NPWP juga harus dilakukan dengan berdasar pada hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi.

Penting diketahui juga bahwa ada beberapa syarat harus dipenuhi jika ingin menghapus NPWP tersebut. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja simak informasi terlengkap mengenai syarat serta cara menghapus NPWP yang telah tigasiku.com siapkan berikut ini.

Cara Menghapus NPWP

Golongan Diperbolehkan Menghapus NPWP

Pada poin pertama pembahasan kali ini, kami akan memberikan informasi terkait persyaratan penghapusan NPWP. Dengan melihat peraturan yang ada, perlu diketahui bahwa ada beberapa golongan yang diperbolehkan menghapus atau menonaktifkan NPWP, diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Bendahara pemerintah yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  3. Wajib pajak orang pribadi warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP, menentukan NPWP dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan
  5. Wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik serta pegawai telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
  6. Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing sudah tidak memiliki kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  8. Wanita kawin memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan suami
  9. Anak belum dewasa namun sudah memiliki NPWP
  10. Wajib pajak bentuk usaha tetap dan telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  11. Wajib pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Syarat Dokumen Menghapus NPWP

Syarat Dokumen Menghapus NPWP

Syarat utama untuk bisa menghapus NPWP adalah dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP. Formulir tersebut bisa diunduh melalui website resmi pajak.go.id. Selain itu ada beberapa dokumen lain wajib dipersiapkan sesuai dengan golongan orang yang diperbolehkan menghapus NPWP. Lebih jelasnya simak berikut:

1. Orang Pribadi meninggal dunia

  • Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang.
  • Surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

2. Orang pribadi meninggalkan Indonesia selama-lamanya

  • Dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

3. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP

  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
  • Surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  • Surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

4. Bendahara Pemerintah

  • Dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara.

5. Badan Usaha

  • Dokumen menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki lebih dari satu NPWP

  • Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda
  • Fotokopi semua kartu NPWP dimiliki.

Cara Menghapus NPWP Online & Offline

Cara Menghapus NPWP Online Offline

Seperti sudah disinggung diatas bahwa cara menghapus NPWP ini bisa dilakukan melalui online di website resmi pajak.go.id atau secara offline dengan mendatangi kantor KPP setempat. Adapun langkah-langkah menghapus NPWP secara online maupun offline dapat kalian simak di bawah ini;

1. Cara Menghapus NPWP Online

  • Pertama lakukan pengisian formulir permohonan pengajuan penghapusan NPWP. Formulir ini bisa kalian dapatkan di pajak.go.id.
  • Perlu diperhatikan bahwa formulir tersebut harus sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum.
  • Selanjutnya mengirimkan dokumen persyaratan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usahanya.
  • Pengiriman dokumen bisa dilakukan dengan mengupload salinan dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen bertandatangan.
  • Apabila dokumen persyaratan tersebut belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
  • Dan apabila dokumen telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

2. Cara Menghapus NPWP Offline

  • Mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual dengan mengisi dan menandatangani formulir di KPP setempat.
  • Penghapusan juga dapat diurus di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Apabila permohonan tertulis telah disampaikan ke KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskan ke KPP.
  • Perlu diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

Kesimpulan

Penting diketahui bahwa keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan dengan berdasar hasil pemeriksaan atau verifikasi penghapusan NPWP sesuai dengan undang-undang berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk wajib pajak badan.

Jika melebihi jangka waktu tersebut dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan. Sehingga KPP akan menerbitkan SK penghapusann NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai syarat dan cara menghapus NPWP online dan offline. Mungkin hanya ini saja yang dapat tigasiku.com sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar