29 Syarat dan Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Terbaru

Cara Membuat Kartu BPJS – BPJS Kesehatan merupakan badan hukun yang bertanggung jawa langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia terutawa untuk PNS, penerima pensiun PNS dan TNI/POLRI, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya dan badan usaha lain ataupun rakyat umum.

Sedangkan untuk BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang juga merupakan salah satu dari 5 program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),  yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun dan jaminan kematian sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Nah itulah sedikit pembahasan mengenai apa itu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan ini diresmikan pada tanggal 1 Januari 2014 silam, dan saat ini kartu BPJS Kesehatan juga sudah banyak digunakan oleh warga masyarakat. Syarat dan cara membuat kartu BPJS Kesehatan juga cukup mudah dan tidak ribet. Kita hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan kemudian pergi menuju kantor BPJS Kesehatan di kota kita untuk mendaftarkan diri dan keluarga kita.

Dengan adanya program ini tentunya sangat berdampak positif bagi warga Indonesia yang mungkin masih belum mampu atau kesulitan dalam hal ekonomi. Maka dari itu alangkah baiknya jika kita segera membuat kartu BPJS Kesehatan agar kesehatan keluarga kita terjamin. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai syarat dan cara membuat kartu BPJS Kesehatan yang sudah kami siapkan berikut ini.

Syarat dan Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Terbaru

Syarat dan Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Terbaru
Syarat dan Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Terbaru

1. Syarat Membuat Kartu BPJS

  • Mengisi formulir daftar isian peserta formulir 2 atau formulir daftar isian peserta
  • Melampirkan pasfoto 3X4cm masing-masing 1 lembar
  • Melampirkan fotocopy KTP (diutamakan KTP elektronik),
  • Melampirkan fotocopy kartu keluarga,
  • Fotocopy surat nikah,
  • Fotocopy akte lahir anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan
  • Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tingal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP)

2. Cara Membuat Kartu BPJS Secara Langsung

  • Pertama siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 1 lembar, dan juga iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang kalian inginkan (25 ribu, 42 ribu, atau 59 ribu).
  • Datanglah ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di daerah kalian. Jika memungkinkan daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari ketua RT agar lebih mudah.
  • Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan Anda akan diberikan form pendaftaran. Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai melakukan penulisan yang salah dengan dokumen yang kalian miliki. Karena kesalahan dalam pengisian form dapat menyebabkan masalah nantinya.
  • Setelah formulir sudah diisi, kalian akan diberi virtual account dimana nantinya akan dapat digunakan sebagai media pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.
  • Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk.
  • Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS selesai dicetak.

3. Cara Membuat Kartu BPJS Secara Online

  • Pertama-tama, untuk konfirmasi pendaftaran kalian harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif.
  • Setelah itu buka halaman website www.bpjs-kesehatan.go.id dari browser perangkat PC maupun smrtphone/tablet Anda.
  • Isi data yang telah disediakan dengan benar yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  • Pilih biaya iuran perbulan, diantaranya yakni kelas III, kelas II hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah di setiap bulannya.
  • Simpan data kalian serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email yang kalian miliki. Setelah kalian menerima notifikasinya, print lembar Virtual Account tersebut.
  • Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
  • Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti kalian akan menerima bukti pembayaran.
  • Sekarang BPJS kesehatan kalian sudah aktif, silahkan cek email karena akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bisa diprint sendiri.
  • Kalian juga bisa melakukan print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini kalian langsung saja mengunjungi bagian Print kartu BPJS Kesehatan nya. Cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

Selain hal diatas, ada beberapa hal lain yang cukup penting juga untuk kalian perhatikan ketika mendaftar via online. Seperti apa saja hal tersebut, kita simak dibawah ini:

  1. Daftar sebaiknya pada awal bulan agar kalian tidak mengalami kerugian.
  2. Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan.
  3. Faskes keteragan (JST) maksudnya yaitu bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan.
  4. Untuk Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan hal tersebut bersifat valid.
  5. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat maka Anda akan dikenai denda sebesar 2%.
  6. Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap.
  7. Biaya naik kelas kamar rawat inap, misalnya terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)

Nah itulah beberapa syarat dan cara membuat kartu BPJS Kesehatan yang dapat kalian pelajari. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan mengenai syarat dan cara membuat kartu BPJS Kesehatan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua. Sebelumnya kalian juga dapat membaca artikel lain mengenai Cara Bayar BPJS Lewat Indomaret di postingan sebelumnya. Sekian dari kami dan terima kasih atas perhatiannya.

Tinggalkan komentar