16 Syarat dan Cara Daftar Nikah Online (SIMKAH) Terbaru 2023

Cara Daftar Nikah Online – Merebaknya virus corona atau COVID-19 memang benar-benar merubah segala sesuatu di tanah air bahkan di dunia ini. Banyak sekali aktifitas harian yang sekarang dibatasi dan mengharuskan kita untuk tetap berada dirumah untuk bisa sesegera mungkin memutus rantai penyebaran virus mematikan tersebut.

Hanya saja meski tagar #dirumahaja begitu banyak diserukan hampir seluruh element masyarakat. Pada beberapa kasus penting, kita tetap bisa keluar rumah untuk melakukan keperluan tersebut. Salah satunya adalah prosesi akad nikah yang mungkin sudah disiapkan para calon pengantin sebelum adanya virus COVID-19 ini.

[toc]

Seperti yang kita ketahui bersama, prosesi akad nikah tidak hanya sekedar duduk di depan penghulu dan para saksi. Namun sebelum hal itu terjadi, ada satu prosesi yang harus dan wajib dilakukan yaitu pendaftaran nikah. Melihat kondisi masyrakat sekarang ini dan ditambah adanya virus corona ini, proses pendaftaran nikah pun dilakukan secara online.

Dengan begitu kalian akan dapat dengan mudah melakukan pendaftaran dimanapun kalian berada. Bicara mengenai proses pendaftarannyta, bisa dibilang cara dafar nikah online ini cukup mudah dan simple. Hanya saja seperti tigasiku.com ketahui, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kalian penuhi untuk bisa melakukan pendaftaran ini.

Syara & Cara Daftar Nikah Online (SIMKAH) Terbaru

Cara Daftar Nikah Online Terbaru

Oleh karena itu pada kesempatan kali ini akan coba kami bagikan beberapa informasi penting tersebut agar kalian bisa dengan mudah melakukan proses pendaftaran. Jadi bagi kalian yang ingin melakukan pendaftaran nikah online silahkan simak artikel ini hingga akhir.

Syarat Pendaftaran Nikah Online

Seperti halnya cara daftar akun Prakerja ataupun cara daftar akun-akun lainya. Pendafaran nikah online atau SIMKAH ini juga memiliki beberapa persyaratan yang harus kalian penuhui agar proses pendaftaran segera bisa diselesaikan. Adapun syarat daftar nikah online tersebut antara lain.

Persyaratan Awal

  • NIK Calon Suami
  • NIK Calon Istri
  • NIK Orang Tua/Wali

Syarat Dokumen Daftar Nikah Online

  • N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa).
  • N3 – Surat Persetujuan Mempelai.
  • N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun).
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai).
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI).
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila : Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, Calon Istri Kurang dari 19 Tahun, Izin Poligami, Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP).
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran.
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin).
  • Pasphoto ukuran 2 x 3 lima lembar.
  • Pasphoto ukuran 4 x 6 dua lembar.

Cara Daftar Nikah Online Terbaru

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online sebenarnya cukup mudah di lakukan. Karena semua prosedur tata cara pendaftarannya sudah diperlihatkan pada situs remsi simkah. Namun bagi kalian yang belum mengetahuinya berikut panduan cara daftar nikah online di situs SIMKAH yang bisa kalian ikuti.

1. Langkah pertama silahkan kalian buka situs resmi pendaftaran nikah online di alamat http://simkah.kemenag.go.id/.

2. Setelah itu untuk mulai pendaftaran, silahkan klik Daftar pada menu Daftar Nikah.

Klik Daftar Nikah

3. Kalian akan dibawa ke halaman pendaftaran seperti berikut ini.

Form Pendaftaran SIMKAH

4. Silahkan kalian isi semua data yang diminta pada halaman tersebut mulai dari :

  • Provinsi
  • Kabupaten / Kota
  • Kecamatan
  • Nikah di
  • Tanggal Akad Nikah
  • Waktu Akad Nikah

5. Jika pada tanggal dan jam yang kalian pilih kosong maka nanti akan muncul pemberitahuan bahwa jadwal tersedia. Namun jika sudah tidak ada, maka notifikasi akan memberitahukan bahwa jadwal tidak ada.

6. Apabila jadwal nikah sesuai dengan tanggal yang kalian pilih memang tersedia, silahkan klik Oke pada kotak pemberitahuan.

7. Setelah itu silahkan kalian klik Lanjut yang ada dibagian bawah.

8. Sampai disini, kalian akan diarahkan ke form pendaftaran yang dimana kalian harus mengisi semua data yang diminta seperti

  • Data Lengkap Calon Suami
  • Data Lengkap Calon Istri
  • Ceklist dokumen yang memagn dibutuhkan

Isi Data Calon Pengantin

9. Apabila semua data yang diminta sudah kalian isi silahkan lanjutkan dengan klik pada kolom bertuliskan Apakah Anda yakin daya yang diisikan benar dan valid?

10. Setelah itu silahkan pilih menu Lanjut.

11. Silahkan masukan nomor ponsel yang bisa dihubungi dan juga upload foto dengan ukuran 2 x 3 berlatar belakang warna biru untuk masing-masing calon penganting.

12. Setelah itu silahkan kalian klik Kirim untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

13. Tunggu hingga pihak SIMKAH memberitahukan proses pendaftaran berhasil atau tidak lewat alamat email yang kalian daftarakan.

14. Apabila berhasil maka kalian akan mendapatkan notifikasi lengkap tentang pendaftaran yang kalian lakukan diatas.

15. Dan terakhir adalah mencetak bukti pendaftaran yang di kirimkan ke alamat email bersama notifikasi pendaftaran berhasil tersebut.

16. Simpan bukti pendaftaran untuk nantinya ditunjukan ke pihak KUA yang di tunjuk atau di pilih kalian pada proses pendaftaran diatas.

Tata Cara Pelaksanaan Nikah di KUA

Tata Cara Pelaksanaan Nikah Di KUA

Ketika kalian mendapatkan email pendaftaran berhasil terverifikasi oleh pihak SIMKAH, maka tahapan selanjutnya yang harus kalian pahami yaitu tata cara pelaksaan nikah di KUA.

Dimana hal ini juga diatur dalam layanan situs nikah online tersebut. Pastikan bahwa kalian mengikuti semua pertarutan atau tata cara yang sudah di berikan agar prosesnya segera selesai.

Dan berikut adalah beberapa tata cara pelaksanaan nikah di KUA apabila kalian daftar nikah dengan mengunakan metode online diatas.

  1. Jumlah orang yang ikut prosei akad nikah dalam satu ruangaan akan dibatasi. Yang dimana tidak boleh lebih dari 10 orang.
  2. Untuk calon mempelai dan anggota keluarga diharuskan cuci tangan terlebih dahulu dengan menggunakan sabun atau hand sanitized serta jangan lupa untuk menggukan masker.
  3. Saat ijab kabul dilaksanakan, petugas, wali nikah dan juga calon pengantin laki-laki di haruskan menggunakan masker dan sarung tangan.

Dengan mengikuti tata cara pelaksanaan Nikah di KUA seperti yang sudah kami sampaikan diatas, tentu saja prosesi akad nikah pun akan jauh lebih cepat sehingga kalian tidak akan berlama-lama di KUA.

Meski ada suasana yang berbeda karena tidak seperti pelaksanaan prosesi pernikahan pada umumnya. Namun langkah ini di anggap paling baik untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 yang ada sekarang ini.

Demikian kiranya informasi yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga apa yang sudah kami rangkum dan sampaikan diatas bisa menjadi informasi yang bermanfaat.

Jangan lupa simak juga informasi menarik dari tigasiku.com seputar Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja yang sudah sempat kami bagikan pada pembahasan sebelumnya. Sekian dan terimakasih.

Tinggalkan komentar