20 Syarat & Cara Daftar BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) 2023

Cara Daftar BPUM – BPUM atau Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro merupakan bantuan dari Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro yang telah terdaftar. Hingga tahun 2021, masih ada beberapa pelaku UMKM yang belum menerima dana BPUM. Namun tidak perlu khawatir karena masih bisa mendaftar sebagai calon penerima.

Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui lebih dulu mengenai program Banpres Produktif Usaha Mikro ini. Nah mengenai pembahasan kali ini, tigasiku.com bukan hanya memberikan informasi lengkap mengenai persyaratan dan cara daftar BPUM saja, namun cara cek penerima bantuan BPUM ini juga akan kami sampaikan. Melakukan pendaftaran BPUM bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan ini bisa dilakukan dengan mudah.

[toc]

Penting diketahui juga bahwa cara cek penerima BPUM ini tentunya berbeda dengan CARA CEK PENERIMA BANSOS yang sebelumnya sudah sempat kami bahas. Cek penerima BPUM bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Bagi kalian yang mungkin masih awam, nanti bisa simak beberapa langkah-langkah untuk mengecek apakah kalian masuk dalam daftar penerima BPUM atau tidak.

Nah untuk cara daftar BPUM sendiri ada beberapa syarat yang wajib dipersiapkan agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar. Baiklah, daripada penasaran bagaimana cara daftar BPUM, langsung saja simak informasi lengkapnya yang telah tigasiku.com siapkan berikut ini.

Cara Daftar BPUM

Cara Cek Penerima BPUM

Perlu diingat bahwa program BPUM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang ada di wilayah Indonesia. Dimana pada tahap pertama adalah sekitar 9,8 juta UMKM terdaftar yang telah mendapatkan BPUM. Kemudian di tahap kedua ini masih ada 3 juta pelaku UMKM yang nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Untuk mengetahui apakah nama kalian terdaftar sebagai penerima BPUM, kalian bisa melakukan beberapa langkah-langkah di bawah ini.

  • Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
  • Isi NIK e-KTP di kolom yang disediakan.
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Lanjutkan ke proses inquiry.
  • Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Syarat Pendaftaran BPUM

Syarat Pendaftaran BPUM

Program ini merupakan strategi dari Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional guna membantu para pelaku UMKM agar bisa bertahan di tengah pandemi seperti sekarang ini. Nah, sebelum melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dalam hal ini. Adapun syarat-syarat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
  • Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
  • Tidak sedang menerima KUR.

Cara Daftar BPUM BNI & BRI

Cara Daftar BPUM BNI BRI

Untuk bisa mendaftar program BPUM 2021, pelaku usaha mikro menengah lebih dulu mengajukan usulan diri ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten atau Kota masing-masing. Cara daftar BPUM ini terdapat beberapa data yang wajib dilengkapi oleh para pendaftar, data-data tersebut diantaranya adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nantinya berkas tersebut dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM kota setempat di jam pelayanan. Hasil pengecekan kelengkapan dokumen syarat calon penerima BPUM sudah menjadi kewenangan mutlak dari Dinas Koperasi dan UKM kota setempat. Hasil verifikasi data yang lolos menjadi penerima menjadi kewenangan mutlak Kementrian Koperasi UKM Indonesia

Link Pendaftaran BPUM

Link Pendaftaran BPUM

Di bawah ini bisa kalian klik beberapa link pendaftaran BPUM BNI BRI tahap 2 dan 3 yang aktif hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Kesimpulan

Menarik kesimpulan diatas, pendaftar BPUM tahap 2 dan 3 ini bisa dilakukan dengan mudah. Para pelaku UMKM yang belum menerima bantuan, kalian tidak perlu khawatir karena masih ada kuota 3 juta dari Pemerintah. Persiapkan juga beberapa persyaratan yang diperlukan seperti kami sebutkan diatas.

Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar BPUM yang dapat kalian simak diatas. Mungkin hanya ini saja informasi yang bisa tigasiku.com sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar